SIDIKPOST|Humas Reskukar – Tim Alligator Polres Kukar berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sebelumnya terjadi pada Kamis (21/03/2019) lalu.
Dimana Curanmor tersebut terjadi di daerah Jalan Kartini, Gang Keluarga, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong
Kemudian oleh Tim Alligator Polres Kukar Mendapatkan informasi tentang identitas pelaku
dan keberadaan sepeda motor tersebut dan berhasil menangkap pelaku Curanmor yang ternyata masih di bawah umur.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa mengatakan,
pengungkapan kasus Curnamor yang dilakukan oleh pihaknya terjadi pada Minggu (24/03/2019),
Dimana pelakunya kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar.
“Pengungkapan berawal saat Team Alligator Mendapatkan informasi tentang identitas pelaku dan keberadaan sepeda motor tersebut.
Lalu pada Hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 Team Alligator melakukan pembuntutan dan mengamankan 1 orang yang diduga pelaku KN di Jalan Triyu 2 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong,
Kemudian Team mendatangi rumah pelaku di Kel. Sukarame Kec.Tenggarong dan ditemukan sepeda motor Honda Beat dalam keadaan pretelan,” ujar Kasat Reskrim pada Selasa (26/3/2019).
Lanjutnya lagi, dari hasil pengembangan berhasil diamankan pelaku lainnya di Jalan Pahlawan Gang Singgasana Kel.Timbau Kec.Tenggarong.
Dan selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako polres Kutai Kartanegara untuk di proses lebih lanjut.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Jupiter MX warna hitam KT 6935 NG ( Sarana yang digunakan melakukan pencurian ), 1 unit Honda Beat KT 2636 B warna hijau ( Milik korban dalam keadaan protolan ),
1 unit Honda Beat KT 2325 UC warnba hitam ( Milik Pelaku yang sudah terpasang kap motor Honda beat warna hijau hasil curian ),
dan beberapa macam kunci yang dipakai untuk membongkar sepeda motor, ungkap Damus kepada awak media hari ini.
Untuk rencana tindak lajutnya penyidik Polres Kukar akan segera menyelesaikan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan (tahap 1)
Mengingat proses penanganan perkara dibawah umur untuk penahanannya cukup singkat, Tutup Damus. ( Red)