SIDIKPOST| Batam, 21 Maret 2019,– Tim Gabungan F1QR (Fleet One Quick Response) Koarmada I kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster senilai 46 Miliar di Perairan Batam pada hari Rabu (20/03), setelah sebelumnya telah berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster senilai 37 Miliar.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari Tim 1 bahwa akan ada speed boat yang akan masuk ke Perairan Sugi Batam membawa Baby Lobster illegal dari Singapura. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim 2 melaksanakan pengintain dan penyekatan di Sungai Sugi dan mendapatkan kontak speed boat dengan kecepatan tinggi melintas sehingga Tim 2 melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tanpa nama tersebut dengan mesin 4 x 200 PK. Dalam pengejaran tersebut, Tim 2 memberikan tembakan peringatan ke udara untuk memperingatkan agar speed boat mengurangi kecepatan dan berhenti, akan tetapi speed boat tersebut tidak mengindahkan bahkan terus menambah kecepatan sehingga Tim 2 melaksanakan pelumpuhan dengan menembak bagian mesin.
Akibat dari tembakan pelumpuhan itu, speed boat mengalami gangguan mesin sehingga pelaku mengkandaskan speed boat tanpa nama tersebut ke daratan (hutan bakau) dan kabur meninggalkan speed boat pada posisi 00̊ 50’ 24’’ N – 103̊ 48’ 47’’ U tepatnya di Perairan Pasir Toga (Selat Sulit antara Pulau Combol dan Pulau Sugi).
Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan dan Tim 2 berhasil menemukan barang bukti berupa 36 kotak sterofoam dengan muatan Baby Lobster, sedangkan dua orang pelaku melarikan diri setelah mengkandaskan speed boat ke hutan bakau. Dengan bantuan KAL Mapor Lantamal IV, speed boat dapat ditarik kembali ke air dan mengamankan barang bukti di Dermaga Lanal Batam guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Menyikapi hasil tangkapan tersebut, Lanal Batam berkordinasi dengan Karantina KKP Batam untuk melaksanakan pencacahan. Barang bukti 36 box dibawa ke Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam Centre dengan pengawalan ketat oleh Pomal Lanal Batam.
Dari hasil penghitungan terhadap barang bukti 36 sterefoam (1.483 kantong) yang berisi Baby Lobster tersebut dengan rincian 33 kotak sterefoam (1.426 kantong) Jenis Baby Lobster Pasir sejumlah 295.236 ekor dan 3 kotak sterefoam (57 kantong) Jenis Baby Lobster Mutiara sejumlah 9.118 ekor dengan total keseluruhan 304.354 ekor.
Hasil tangkapan tersebut, TNI AL berhasil menyelamatkan sumber daya Indonesia senilai Rp. 46.109.000.000,- dengan rincian Jenis Baby Lobster Pasir (1 ekor senilai Rp.150.000 x 295.236 ekor = Rp. 44.285.400.000 dan Jenis Baby Lobster Mutiara 1 ekor senilai Rp. 200.000 x 9118 ekor = Rp. 1.823.600.000.
Keberhasilan Koarmada I dalam menggagalkan penyelundupan Baby lobster ini merupakan kali ke-2 dalam kurun waktu 2 minggu. Keberhasilan tersebut merupakan komitmen TNI AL dalam penegakkan hukum dan kedaulatan di laut dimana sesuai dengan penekanan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono bahwa Koarmada I beserta jajarannya akan senantiasa tegas dan tidak ragu dalam menindak setiap kegiatan ilegal dilaut dengan meningkatkan patroli oleh Unsur KRI atau Kapal Patroli didaerah rawan. ( RED).