KUKAR – Seoarang pemuda sebut saja Pahrul Raji Bin Mursid (33) terpaksa diamankan Anggota Polsek Muara Wis karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (20/04).
Berawal saat Anggota Polsek Muara Wis laksanakan Patroli sekira jam 03.00 wita dijalan poros Samarinda-Melak tepatnya di Rt.05 Desa Lebak Cilong Kecamatan Muara Wis, melihat seorang pemuda berada dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian petugas langsung mendekatinya dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dikantongi dalam celananya.
Kegiatan Patroli yang dilaksanakan ini adalah penjabaran dari Polres Kukar SIGAP yang merupakan salah satu program utama Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, tutur Kapolsek Muara Wis AKP Sugeng Hariadi, SH, kepada Media ini.
Adapun Barang Bukti ( BB ) yang di amankan dari TSK Pahrul Raji berupa,
1 (satu) poket sabu seberat 0,80 gram,
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan TSK Pahrul Raji diamakan di Polsek Muara Wis guna proses hukum lebih lanjut dan kepadanya di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, ungkap Sugeng.
( Lsn/ls/idn/aba-007)