Polsek Tebanggi Besar Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

SIDIKPOST| Lampung—Satuan Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan inisial RS (16) warga Dusun I RT.02/01 Kampung Terbanggi Besar, Kec.Terbanggi Besar, Kab.Lampung Tengah.

Advertisements

Pelaku ditangkap pada hari Selasa (19/02/2019) sekitar jam 14.00 WIB berdasarkan Laporan korban Andy Andika dengan Nomor laporan Polisi : LP/ 144-B /II/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 18 Februari 2019 yang terjadi di Jalan masuk Terminal Betan Subing Kampung Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE MH menerangkan pada hari Senin 18 Februari 2019 sekitar jam 13.30 WIB saat itu korban melintas dijalan masuk terminal Betan Subing, korban dihadang oleh pelaku sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit kearah korban,

“Karena dihadang korban pun berhenti, saat korban berhenti, pelaku meminta uang kepada korban. Diberilah uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) oleh korban, Setelah diberi uang, pelaku kemudian merampas HP milik korban dan pergi berlari meninggalkan korban,” ujarnya.

Baca Juga   Simpan Sabu dalam Jaket Sweater Diciduk Anggota Reskrim Polsek Sangasanga Polres Kutai Kartanegara

Dikatakan Kapolsek, karena HP nya dirampas pelaku, maka korban berusaha mengejar pelaku. tidak jauh mengejar, berhentilah pelaku, kemudian korban meminta agar HP miliknya dipulangkan. Pelaku pun meminta uang tebusan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

“Saat akan memberi uang, pelaku merampas dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Namun HP milik korban ditinggalkan,” jelasnya.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekitar jam14.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sisa uang yang dipakai pelaku RS sebesar Rp 500.000.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. ( Red).