Lagi, Polres Cilegon Berhasil Bekuk Pelaku Narkoba

CILEGON – BANTEN Satres Narkoba Polres Cilegon kebali meringkus seorang pria yang kedapatan miliki narkotika jenis sabu, Rabu (06/02/2019).

Advertisements

Penangkapan tersebut dilakukan personel kepolisian di samping stadion krakatau steel, Kota Cilegon

Kabidhumas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi membenarkan, Satres narkoba Polres Cilegon telah menangkap pria berinisial AD (31) Warga Kota Cilegon.

“AD ditangkap Satres narkoba Polres Cilegon karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

AKBP Edy Sumardi mengatakan, pada saat penangkapan, daritangan pelaku Satres Narkoba Polres Cilegon menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 Gram.

“Saat ditangkap AD didapati memilki paket sabu saat dilakukan penggeledahan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Edy mengajak seluruh masyarakat agar menjauhi dan Perangi narkoba. Narkoba adalah Barang Haram yang selain perbuatan yang melanggar hukum, penggunaan narkoba dapat merusak kesehatan dan mengancam jiwa serta merusak generasi bangsa.

Baca Juga   Hadapi Mudik Lebaran, Tim Jawara Polres Cilegon Patroli Di Tempat Rawan Kriminalitas

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. Bukan hanya melawan hukum akan tetapi dapat merugikan bagi dirinya sendiri dan dapat menyebabkan kematian jika menggunaakan barang haram tersebut,” himbau Edy Sumardi.

Edy Juga Menghimbau agar masyarakat tetap Waspada terhadap orang-orang yang tidak bertanggungjawab, jangan mudah tertipu dan Jangan mudah percaya jika di iming-imingi untuk menolong atau mengambil keuntungan tentang bisnis narkoba.

“Sangat disayangkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan dan di suruh oleh oknum-oknum yang manfaatkan sebagai kurir dan media peredaran narkoba. Biasanya para pengedar narkoba tergiur bisnis dengan keuntungan yang berlipat,” ujar AKBP Edy Sumardi

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) uu no.35 th 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. ( Red).

5 komentar

  1. Wonderful work! This is the type of information that should be shared
    around the internet. Shame on the seek engines
    for no longer positioning this publish upper! Come on over and seek advice from my site .
    Thank you =)

  2. I simply couldn’t depart your site prior to suggesting that I really loved
    the standard information an individual supply to your guests?
    Is going to be back steadily in order to investigate cross-check new posts

  3. Howdy would you mind letting me know which hosting company you’re utilizing?
    I’ve loaded your blog in 3 completely different web browsers and I must say this blog loads a lot
    faster then most. Can you suggest a good internet hosting provider at a fair price?
    Kudos, I appreciate it!

  4. Hi there I am so thrilled I found your website, I really found you by accident, while I was looking on Bing for something else, Anyways I am here now
    and would just like to say thanks for a fantastic post and a all
    round exciting blog (I also love the theme/design),
    I don’t have time to read it all at the moment but I have
    book-marked it and also included your RSS feeds, so when I have time I will be back to read a great deal
    more, Please do keep up the great work.

  5. Wow, marvelous blog structure! How long have you been running a blog for?
    you make running a blog glance easy. The whole look of your site
    is fantastic, as neatly as the content material!

Komentar ditutup.