Kapolri : amankan  Preman jalanan yang berkedok debt colector

Dengan maraknya prman jalanan yang mengatasnamakan  berkedok Debt Colector, Membuat Kapolri Jendral Pol H M Tito Karnavian geram. Menurut kapolri , Polri gencar menciduk preman maupun preman berkedok Debt Colector yang meresahkan masyarakat karena adanya teror dari Debt Colector di jalanan hingga mengambil motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar.

“Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti Polisi, Itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, Kondusif, Aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, Karena masyarakat bagian dari kami,”Tegas Kapolri, Jum’at (13/04/18).

Advertisements

Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan, Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak Kepolisian, Bukanlah preman berkedok Debt Colector Tersebut.

”  pihak leasing Juga harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130 /PMK 010/2012 tentang Perbankan,”Ungkap nya ( Lsn)