SIDIKPOST.COM| Kodim Klaten – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Klaten yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 mulai disosialisasikan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada para Kepala Desa beserta perangkatnya di bale desa Tanjung Sari Manisrenggo Klaten.
Zainal Arifin Kasi pengukuran infrastruktur BPN kabupaten Klaten yang hadir langsung untuk membuka acara sosialisasi tersebut, meminta agar Kepala Desa bersama perangkatnya bisa menyukseskan PTSL 2019 . Zainal Arifin juga meminta Babinsa untuk mengawal program PTSL ini di desa binaan masing-masing.
“PTSL ini merupakan program nasional , Saya minta semua elemen bisa menyukseskannya mulai Kades, perangkat hingga Babinsa yang akan mengawal. Setelah semua memperoleh sosialisasi disini, langsung teruskan ke masyarakat dengan menggelar sosialisasi di desa masing-masing,” tegas Zainal Arifin.
PTSL ini berbeda dengan program PRONA yang sebelumnya juga dilaksanakan oleh BPN dalam hal proses sertifikasi tanah,imbuhnya
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini berbeda dengan PRONA yang dulu. Bedanya jika PRONA yang diproses sertifikasi adalah bidang tanah yang diajukan ke BPN saja, namun kalau PTSL ini semua bidang tanah yang ada di suatu desa diukur semuanya dan disertifikasi. Tidak hanya tanah milik warga, namun perkantoran desa juga ikut diukur,” lanjutnya.
“Kalau tanah sudah bersertifikat, warga Desa tanjung sari semua bisa ayem. Tidak ada lagi konflik kepemilikan tanah. Sertifikat itu juga bisa dijadikan dasar pembagian warisan. Terlebih para petani, bisa jadi jaminan modal saat menggarap sawahnya dengan bunga rendah di perbankan,” pungkas Zainal Arifin.
“Tahun 2019 ini kami ditargetkan bisa melakukan pemetaan dan pembuatan sertifikat tanah sebanyak 50 ribu bidang. Oleh karena itu kami sangat butuh peran Kepala Desa, perangkat dan Babinsa untuk menyukseskannya,” ucap Zainal Arifin.
Acara selanjutnya sosialisasi dengan paparan dari para narasumber baik dari perangkat desa Tanjung Sari mengenai aturan hukum dan dasar pelaksanaan PTSL agar seluruh Kepala Desa dan Babinsa paham prosedur PTSL. ( Ls)
Sumber: (Pendim 0723/Klaten)