Pada hari Rabu, Tanggal 11 April 2018 sekira pukul : 05.30 WIB, Kasubnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang AKP NAHAR SIREGAR.SH.SE.MM bersama 4 anggota melakukan pengerebekan di dalam rumah dan dapat menangkap Tersangka AHMAD YANI dan MOHAMMAD REHAN CANUAFA dan ditemukan barang bukti .
Di dalam rumah yang beralamat di Jl.Palbatu I, Rt.05/04, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
Adapun Barang Bukti yang di temukan di antaranya:
1 (satu) paket plastik klip ,sedang yang berisi plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,0 (lima koma nol) gram.
1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 (lima koma sebelas) gram,
18 (delapan belas) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna bening
yang diduga narkotika jenis sabu terdiri dari: 0,18, 0,18, 0,18, 0,18, 0,18, 0,18, 0,17, 0,17, 0,17, 0,15, 0,19,0,19, 0,19,
0,20,0,20,0,20, 0,21, 0,58 dengan berat bruto keseluruhan : 3,7 (tiga koma tujuh) gram. Jadi Berat Total Keseluruhan: 13,81 gram. 1 (satu) buah cangklong. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan. 1 (satu) buah bong/alat hisap. 3 (tiga) buah korek api gas. 1(satu) buah timbangan elektrik. 2 (dua) buah handphone
samsung android 1 (satu) handphone serta samsung lipat.
AKP NAHAR SIREGAR.SH.SE.MM mengatakan Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Subnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Saksi saksi dari Kejadian ini adalah AKP NAHAR SIREGAR.SH.SE.MM.,AIPTU ROHDIANSYAH. AIPTU SUHENDRA serta BRIGADIR LUKMAN.
adapun Tersangka Masih dI Usia belia Yaitu AHMAD YANI, Jakarta, 01, Desember 1993, Laki Laki, Islam, SMK, Indonesia, Karyawan Swasta, Jl.Palbatu III, No.14, Rt.13/11, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
MOHAMMAD REHAN CANIAFA, Jakarta, 22 April 1995, Laki Laki, Islam, Indonesia, SMA, Mahasiswa, Jl.Palbatu I, Rt.05/04, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
Setelah mengatahui Para pelaku Ini anggota Unit Narkoba Polsek Tanah Abang Melakukan langkah -langkah yang Di Ambil adalah Melakukan penangkapan Pelaku dibawa ke Mapolsek Mengamankan Barang Bukti , MeLakukan pengembangan, MelakukanProses Sidik serta Lakukan LAB.
“Para pelaku ini Memiliki, Menyimpan,Menguasai , Membawa menjadi perantara jual/menjual narkotika jenis Sabu.” Ujar AKP NAHAR SIREGAR.SH.SE.MM.( Lsn/ls).