Calon DPD-RI BANTEN Rukyat Bin Idris Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye LPSDK

Calon Anggota DPD-RI Dapil Banten RUKYAT BIN IDRIS Nomor Urut 41. Pada Rabu 02 Januari 2019, Menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU PROVINSI BANTEN. (Kamis 03/01/19)

Advertisements

Turut Hadir Operator Dan Liaison Officer Dari Calon DPD lainya serta dari parpol dan tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden tingkat provinsi Banten yang sama-sama Menyampaikan LPSDK.

Ade M Saleh Sebagai Operator Penghubung Calon DPD-RI RUKYAT BIN IDRIS Melaporkan “Bahwa Sumbangan dari pihak lain / perseorangan yang masuk ke bendahara kampanye pada tanggal 01/11/2018. Dengan total satu orang penyumbang dengan total sumbangan Rp.10 Juta. Jadi Total Dana Kampanye CALON DPD-RI Nomor Urut 41 tersebut dengan total Rp. 41.000.000 setelah di tambahkan dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)”Paparnya.

Kelengkapan Dokumen Seperti Kwitansi Penerimaan Sumbangan, Surat Pernyataan Penyumbang, KTP Dan Npwp Penyumbang, Lampiran Model LPSDK1-DPD, LPSDK2-DPD, LPSDK3-DPD, Serta 3 Rangkap Salinan yang sesuai dengan aslinya (legalisir), 1 soft file (CD/Flashdisc) Sebagai syarat kelengkapan dokumen laporan.

Pelaporan Berkas LPSDK RUKYAT BIN IDRIS ,Dinyatakan sesuai dan diberikan Berita acara hasil penerimaan LPSDK / Tanda Terima Pada Pukul 14.30 Wib, Setelah Dilakukan Pemeriksaan Oleh KPU PROVINSI Dan Disaksikan Pemeriksaanya Oleh BAWASLU PROVINSI BANTEN.

Baca Juga   Kepala Desa Rawa Burung laksanakan Baksos Di Sepanjang Jalan Raya Rawa Buaya

“Nurkhayat Santosa Selaku Komisioner KPU Provinsi Banten Divisi Hukum Menyampaikan ” Bahwa Seluruh peserta Pemilu Calon DPD-RI Banten 26 Calon Telah Melaporkan Sumbangan Dana kampanyenya tepat waktu dan sesuai dengan waktu yg telah di tetapkan”.

Kendy