Polsek Muara Jawa Tangkap Satu Orang Pengedar Narkoba

Kukar – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Muara Jawa berhasil membekuk satu pengedar narkoba, Rabu (26/12/2018) kemarin sekitar pukul 12 malam. Dia berinisial AR (21) warga Gang Sulawesi RT 18 Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Advertisements

“ Pelaku kami tangkap sedang duduk di teras salah satu penginapan di Jalan A Yani Muara Jawa,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Muara Jawa AKP Agus Arif Wijayanto kepada harian ini, Kamis (27/12/2018) pagi.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan A Yani, Kelurahan Muara Jawa Ulu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dedi bersama personel untuk melakukan penyelidikan dilapangan.

Setibanya di sebuah penginapan di Jalan A Yani, petugas melihat seorang pria tampak mencurigakan sedang duduk sendirian di kursi depan teras penginapan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mendatangi dan mengamankan pria berinisial AR tersebut.

“ Waktu anggota saya datangin, pelaku ternyata kedapatan memegang sabu sebanyak satu poket ditangannya. Rencananya sabu itu mau dibuang pelaku ketika ada polisi datang,” ucap Agus.

Baca Juga   Apel Siaga Kodim 0503/JB, Amakan Wilayah saat hari libur

Gagal menghilangkan barang bukti, AR yang sedang menunggu pembeli harus pasrah ketika diamankan petugas. AR pun tak bisa berkutik saat dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk diperiksa.

“ Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. ( ls/is/Wr).