Simpan Narkoba,Pelaku Di Tangkap Polsek Samboja

Humas Reskukar – Apes bagi Purnomo alias Ipung (34). Pria yang tinggal di Jalan Balikpapan – Handil 2, RT 007, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini harus mendekam di sel Mapolsek Samboja lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Advertisements

Penangkapan Ipung terjadi Selasa (25/12/2018) siang sekitar pukul 14.45 wita di Jalan Balikpapan – Handil 2, setelah petugas Polsek Samboja mendapat informasi dari masyarakat kalau di RT 007 Kelurahan Sungai Seluang sering terjadi transaksi narkoba.

“ Berkat informasi dari masyarakat tersebut kami berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama Rhamdani Yusuf kepada harian ini, Rabu (26/12/2018) pagi.

Kemudian lanjutnya, Ipung ditangkap saat sedang menyeberang jalan raya dengan gerak gerik yang mencurigakan. Karuan saja, petugas Polsek yang sedang melakukan pengintaian usai menerima laporan langsung mengamankannya.

“ Saat diamankan, anggota langsung menggeledah seluruh badan pelaku. Ketika dibagian kantong celananya, anggota menemukan pipet kaca yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokok,” terang Reza.

Baca Juga   Jelang akhir Tahun dan Natal, Ace Hadware jadi Pilihan Terbaik Buat Berbelanja

Sontak saja, pria yang bekerja sebagai sopir truk ini tak bisa berkutik saat diamankan petugas. Bahkan kepada petugas, Ipung mengakui masih menyimpan sabu di toilet atau kamar mandi rumahnya.

“ Setelah pelaku memberitahu tempat menyimpan sabunya, anggota langsung mengarah ke rumahnya. Saat digeledah di toilet, anggota menemukan dua poket sabu,” beber Kapolsek.

Saat ini, Ipung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan Ipung, dirinya hanya pemakai, bukan pengedar.

“ Ngakunya pakai sendiri, tidak di edarkan. Sehingga dia kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. ( ls/is/Wr).