SIDIK POST|LOA KULU – Komitmen kuat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian. Pada Rabu (3/6/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WITA, Polsek Loa Kulu menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di lapangan depan Gedung Utama Polsek Loa Kulu.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk transparansi hukum sekaligus pesan nyata bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara.
Kapolsek Loa Kulu, AKP H. Hari Supranoto, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan ini dengan didampingi Kanit Reskrim IPTU Danto Utomo, S.H., serta KBO Sat Reskoba Polres Kukar IPTU Sugiono.
”Pemusnahan ini bukan sekadar menjalankan prosedur hukum, melainkan langkah nyata kita bersama untuk membentengi masyarakat, khususnya anak-anak muda kita, dari jeratan narkotika,” ujar AKP H. Hari Supranoto di hadapan awak media.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 lalu di Jl. Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Atas perbuatannya, para tersangka yang turut dihadirkan dalam acara tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas dugaan peredaran dan kepemilikan tanaman narkotika golongan I.
Untuk memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai aturan dan transparan, Polsek Loa Kulu turut mengundang berbagai pihak terkait. Hadir dalam acara ini perwakilan JPU Kejaksaan Negeri Kukar Riko Kriswantoro, S.H., M.H., Panitera PN Tenggarong Rudi Novarin Anwar, S.H., Camat Loa Kulu Ardiansyah, S.H., Sekdes Loa Kulu Kota Fajar Rian Saputra, Tim Identifikasi Polres Kukar, serta penasihat hukum dari LBH, M. Aras Nai, S.H., M.H.
Giat yang berlangsung selama satu jam hingga pukul 11.00 WITA ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, dan tokoh masyarakat yang hadir diharapkan dapat terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di Kecamatan Loa Kulu.
EDITOR:Muhammad Reza








