SIDIKPOST| Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PAR, DER, dan IRM selaku Direktur PT SCS yang menjadi penyedia pengadaan mesin jahit pada periode anggaran 2022–2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi, mengatakan pihaknya masih fokus pada proses penyidikan dan pendalaman perkara.
“Berkaitan dengan perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menahan tiga tersangka dan tentunya dalam perkara ini kepala dinas sudah diperiksa,” ujar Yogi kepada wartawan.
Menurutnya, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
“Pada prinsipnya semua yang berkaitan dengan kasus ini Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta sudah diundang sebagai saksi. Saat ini kami sedang fokus pada penyidikan. Jika nanti memang terbukti maka akan kita tingkatkan dan kita proses,” katanya.
Menanggapi kasus tersebut, aktivis antikorupsi Ical Samsudin menilai pimpinan instansi juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi dugaan korupsi di lingkungan yang dipimpinnya.
“Sebagai atasan atau pimpinan, seharusnya Kepala Dinas PPKUKM juga harus dimintai pertanggungjawaban. Sanksi pertanggungjawaban itu sendiri berupa penahanan atau pemecatan,” ujar Ical.
Ia menegaskan bahwa atasan yang lalai melakukan pengawasan terhadap bawahannya dapat turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurut Ical, seorang penyelenggara negara wajib menjalankan tugas sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“AUPB adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
Ia juga menyebut penyelenggara negara dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan apabila membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya. Hal tersebut, menurutnya, dapat dikaitkan dengan Pasal 3 juncto Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Program pengadaan mesin jahit tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah. Program mencakup wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat hingga Kepulauan Seribu.
“Karena program ini menggunakan anggaran negara dan cakupannya luas, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta juga harus turut diperiksa,” tegas Ical.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara dugaan korupsi itu bermula dari pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur sejak 2022 hingga 2024.
Pada tahun 2022, dianggarkan pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan harga satuan sekitar Rp3,4 juta atau total sekitar Rp2,72 miliar.
Kemudian pada tahun 2023, dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan sekitar Rp4,1 juta atau total sekitar Rp3,28 miliar.
Sementara pada tahun 2024, kembali dianggarkan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan sekitar Rp3,816 juta atau total sekitar Rp3,05 miliar.
Dalam proses pengadaan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik (e-katalog), penyidik menduga terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung justifikasi teknis memadai.
IRM dan PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 tahun 2022 serta Singer tipe M1255 tahun 2023 dan 2024 di Sudin PPKUKM Jakarta Timur.
Editor: Ah













