Tiga Pengedar Diringkus, Puluhan Paket Sabu Disita

SIDIKPOST| Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sebulu dalam serangkaian operasi pada Jumat (10/04/2026). Petugas mengamankan tiga orang tersangka, termasuk seorang ibu rumah tangga, dengan total puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengonfirmasi penangkapan beruntun ini dilakukan di dua desa berbeda, yakni Desa Tanjung Harapan dan Desa Sanggulan.

Advertisements

Operasi pertama menyasar seorang ibu rumah tangga berinisial RI (27) di kediamannya di Desa Tanjung Harapan sekira pukul 17.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari dan melakukan penyamaran (undercover).

“Dari tangan RI, petugas menyita 3 paket sabu seberat 1,26 gram, bong, pipet kaca, serta uang tunai. Tersangka tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya,” ujar AKP Yohanes Bonar.

Hampir bersamaan, tim lainnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial YI (27) di pinggir jalan Pasar Sanggulan. YI tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 0,55 gram menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX.

Baca Juga   Polda Kaltim Gelar Tes Urine, Pastikan Personel Bebas dari Narkoba

Hasil interogasi cepat terhadap YI membawa petugas pada nama besar lainnya. YI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama JA (34). Bergerak cepat, polisi langsung menggerebek rumah JA yang berada di Jalan Erlian, Desa Sanggulan.

“Di lokasi kedua (rumah JA), tim menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 21 poket sabu dengan berat kotor 6,80 gram, timbangan, serta uang tunai Rp2.000.000 yang diduga hasil penjualan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Ketiga tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya seperti ponsel, alat hisap, dan kendaraan bermotor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada ketentuan pidana terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan membantu Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kutai Kartanegara,” tegas AKP Yohanes Bonar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *