SIDIKPOST| Kukar – Komitmen Polsek Tenggarong dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AN (21) yang diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (9/4/2026) malam.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Long Apari, Kelurahan Maluhu tersebut, tak berkutik saat disergap petugas di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar pukul 20.30 WITA.
Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan di sekitar Jalan Arwana.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 20.30 WITA, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKP Achmad Hanifi dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di saku celana sebelah kanan dan di dalam celana dalam guna mengelabui petugas.
Selain mengamankan paket sabu dengan berat kotor 1,12 gram (berat bersih 0,44 gram), polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk Vivo Y51 A warna biru tua dan satu buah celana jeans pendek yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AN kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tenggarong. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka maupun saksi-saksi,” pungkas Kapolsek. (*)







