Operasi Pekat Mahakam 2026: Polsek Tenggarong Sita Puluhan Botol Miras dari Toko di Kelurahan Timbau

SIDIKPOST| Kukar – Jajaran Polsek Tenggarong kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Melalui rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di kawasan Jalan KH. Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, pada Jumat (6/3/2026) sore.

Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tenggarong sebagai tindak lanjut dari direktif Kapolda Kaltim dan Kapolres Kutai Kartanegara guna memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara.

Advertisements

Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi, menjelaskan bahwa temuan ini bermula saat personel sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas mencurigai aktivitas perdagangan di Toko Terang Baru yang diduga menjual minuman beralkohol secara bebas.

“Anggota kami melakukan pemeriksaan secara humanis dan persuasif di lokasi tersebut. Hasilnya, ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang disimpan di dalam toko milik pria berinisial EA (47),” ujar AKP Achmad Hanifi.

Meski pemilik toko berinisial EA mengaku memiliki izin untuk memperjualbelikan minuman tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan pengamanan terhadap barang bukti karena keabsahan atau legalitas surat izin yang ditunjukkan belum dapat dipastikan secara hukum.

Baca Juga   Basarnas Kerahkan Tim Antisipasi Banjir Daerah Jakarta Dan Bekasi

Adapun rincian barang bukti yang disita petugas meliputi 12 Botol Singaraja, 14 Botol Newport Revolution, 24 Botol Kecil Konig Ludwig Dunkel, 7 Botol Anggur Kolesom, 3 Botol Anggur Merah, 5 Botol Bir Bintang, 2 Botol Besar Konig Ludwig Dunkel dan 2 Botol Anggur Putih.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pemilik toko beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tenggarong. Penindakan ini disandarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan menghormati kekhusyukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak mengedarkan minuman keras ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *