Polres Rejang Lebong Ungkap Tiga Kasus, Pembunuhan Ipar hingga Narkoba Terbongkar

SIDIKPOST| Polres Rejang Lebong mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (6/3/2026). Kasus tersebut meliputi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan narkotika, serta pencurian di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, M. Hasan Basri, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim, Polsek Kota Padang, serta Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.

Advertisements

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang. Korban bernama Harmonis tewas setelah ditusuk oleh saudara iparnya sendiri, Abdul Rahman.

Kapolsek Kota Padang, AKP Edi Herianto Purba, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran keluarga terkait tanggung jawab merawat orang tua yang sedang sakit. Korban tersinggung dengan ucapan pelaku yang menyarankan agar orang tua mereka menikah lagi agar ada yang merawat.

Pertengkaran sempat dilerai, namun kembali memanas hingga korban mengejar pelaku dengan membawa sebatang kayu. Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan pisau sebanyak tiga kali hingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Baca Juga   Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Sabu 31,82 Gram di Tenggarong

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kota Padang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, sebilah pisau, serta sebatang balok kayu.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat orang terduga pelaku.

Dua pelaku berinisial AA (16) dan RS (30) ditangkap pada Selasa (17/2/2026) di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mapolsek Sindang Kelingi. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih sekitar 4,67 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Sementara itu, seorang pelajar berinisial DM (17) diamankan pada Rabu (25/2/2026) di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara. Petugas menemukan 19 paket kecil ganja dengan berat bersih sekitar 45,75 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, SIK, MH melalui KBO Satresnarkoba Polres Rejang Lebong IPDA Kincar menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Baca Juga   Tokoh Agama Mempunyai Peran Sentral Dalam Penegakan Prokes

Selain itu, Satreskrim Polres Rejang Lebong juga mengungkap satu kasus pencurian dengan mengamankan satu orang pelaku.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas kriminal di lingkungan sekitar. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *