Reklame Diduga Tak Berizin di Tol Lingkar Luar Cilandak, Warga Minta Penertiban

SIDIKPOST| Jakarta Selatan – Sebuah reklame yang terpasang di kawasan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jl. Tol Lkr. Luar Jkt), Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, diduga tidak memiliki izin resmi dan belum membayar pajak.

Keberadaan reklame tersebut dilaporkan warga karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame.

Advertisements

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan telah diterima dan saat ini sedang diproses oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pengajuan tiket laporan telah disetujui dan dikoordinasikan ke instansi terkait untuk dilakukan pengecekan serta tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam keterangan petugas disebutkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan perizinan pada database DPMPTSP, reklame di lokasi tersebut tidak terdaftar memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Oleh karena itu, aspek penertiban akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

Warga sekitar berharap pemerintah daerah bertindak tegas agar aturan yang berlaku dapat ditegakkan secara adil.
Surya (35), warga Cilandak, mengatakan bahwa keberadaan reklame tanpa izin tidak hanya merugikan daerah dari sisi pajak, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Baca Juga   Kapolresta Tangerang Pimpin Operasi Yustisi, 72 Pelanggar Disanksi Masuk Ambulan

“Kami berharap ada penertiban tegas. Kalau memang tidak berizin, ya seharusnya diturunkan. Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku untuk sebagian pihak saja,” ujar Surya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap pemasangan reklame perlu diperketat agar tidak semakin banyak pelanggaran serupa di wilayah Jakarta Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, laporan masih dalam tahap proses penanganan oleh Satpol PP.

Penulis : RDK

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *