Polsek Loa Kulu Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

SIDIKPOST| Kukar – Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bertindak tegas dengan mengamankan seorang pria berinisial AR (26) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, tersangka diketahui merupakan kakak ipar dari korban sendiri, SM (14).

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi mengenai perbuatan bejat pelaku yang dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2025 di kediaman mereka, Desa Jembayan Tengah.

Advertisements

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur.

“Tersangka AR sudah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini merupakan respon cepat Polri dalam memberikan keadilan bagi korban dan memastikan hukum ditegakkan setegas-tegasnya,” ujar AKP Hari Supranoto.

Kasus ini terungkap setelah pelapor, yang merupakan orang tua korban, mendapatkan informasi dari saksi-saksi mengenai musibah yang menimpa anaknya. Pada hari Minggu (22/02/2025) malam, pihak keluarga dibantu warga sempat mengamankan tersangka di sebuah pos ronda di Dusun Tudungan sebelum akhirnya menyerahkannya kepada petugas Kepolisian Sektor Loa Kulu.

Baca Juga   Melalui Kegiatan Pramuka, Satgas Yonif 411 Kostrad Bentuk Karakter Pelajar di Tapal Batas

Dalam penyidikan awal, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen kependudukan yang mempertegas status korban masih di bawah umur. Polsek Loa Kulu juga telah berkoordinasi dengan pihak medis untuk melakukan visum et repertum sebagai penguat alat bukti.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara yang sangat berat mengingat statusnya sebagai orang dekat yang seharusnya melindungi korban.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi lingkungan keluarga. Polsek Loa Kulu berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *