SIDIKPOST| KOTA TANGERANG – Lambannya tindakan penyegelan terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali menuai sorotan warga di Kota Tangerang.
Hingga kini, meski telah dilakukan pengecekan lapangan, bangunan di Jalan MH Thamrin RT 002 RW 001, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang disinyalir melanggar ketentuan perizinan tersebut belum juga disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tangerang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pasalnya, aktivitas pembangunan masih terlihat berjalan meski bangunan tersebut disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Anton, salah satu warga sekitar, mempertanyakan lambannya langkah penegakan aturan yang dilakukan Satpol PP.
Menurutnya, jika suatu bangunan telah diketahui belum berizin, seharusnya tindakan awal berupa penyegelan dan penghentian aktivitas pembangunan segera dilakukan.
“Kami heran, kenapa belum ada penyegelan. Sudah dicek, tapi bangunan masih dikerjakan. Ini menimbulkan pertanyaan di warga,” ujar Anton.
Ia menilai keterlambatan penyegelan justru berpotensi menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran perizinan tidak ditindak secara serius. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat memicu munculnya bangunan-bangunan lain yang nekat dibangun tanpa izin.
“Kalau tidak tegas, nanti orang berpikir bangun dulu saja, izin belakangan. Ini jelas tidak mendidik dan merugikan daerah,” tegasnya.
Warga berharap Satpol PP Pemerintah Kota Tangerang segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam menangani bangunan tak berizin.
Penegakan aturan yang cepat dan tegas dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang taat aturan.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Tangerang tidak tebang pilih dalam menegakkan regulasi, sehingga kepercayaan publik terhadap aparat penegak peraturan daerah tetap terjaga.
Penulis : AT
Editor : Redaksi












