SIDIKPOST| Kukar – Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam press release yang digelar di Ruang Catur Prasetya Polres Kutai Kartanegara, Kamis (22/1), Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar mengungkap keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap dua kasus besar narkotika dengan total barang bukti lebih dari 1,4 kilogram sabu.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, serta dihadiri Kasi Humas IPTU Maryono dan sekitar 30 awak media.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (36).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 101,31 gram, beserta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, plastik klip, handphone, dompet, pakaian, serta 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah T, yang keduanya kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Petugas mengamankan tersangka F (35) dengan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, handphone, dan sepeda motor.
Pengembangan kasus berlanjut hingga pukul 20.30 WITA di wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, di mana petugas kembali mengamankan tersangka G (35) di tempat tinggalnya. Dari lokasi tersebut, Satresnarkoba menyita 16 bungkus sabu seberat 1.081,38 gram, timbangan digital, alat press plastik, alat hisap, handphone, uang tunai, serta 1 unit mobil Daihatsu Xenia. Seorang pelaku lain berinisial L juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Kukar menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda minimum Rp2 miliar.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus bersinergi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas AKBP Khairul Basyar.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)











