SIDIKPOST| Kukar — Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali melakukan penindakan cepat terhadap kejahatan di wilayahnya. Seorang pemuda berinisial AA (19) ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian berulang di sebuah rumah di Jalan Kompas RT 27, Desa Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban mengalami kerugian total Rp6.700.000 sejak aksi pencurian pertama September lalu hingga November 2025.
Kasus ini terungkap ketika korban curiga karena uang simpanannya sering hilang dalam jumlah kecil namun terus berulang. Untuk mencari kepastian, ia memasang kamera CCTV di ruang tamu. Rekaman pada dini hari 26 September 2025 memperlihatkan jelas pelaku sedang mengambil uang dari toples dan saku celana milik korban.
Setelah bukti kuat di tangan, korban melapor ke Polsek Loa Janan.
Beraksi Delapan Kali, Pelaku Mengaku Memanfaatkan Kelengahan Korban
Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali. Ia memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi saat dini hari.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, turut mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim serta partisipasi masyarakat.
“Kami akan selalu menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Aksi kejahatan yang dilakukan berulang tentu meresahkan dan harus ditindak tegas,” tegasnya.
Ditangkap di Harapan Baru, Uang Dipakai Hal Tidak Bermanfaat
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, Tim Garangan Reskrim mengamankan pelaku di rumahnya di kawasan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
AA mengaku menghabiskan uang curian untuk kegiatan tidak bermanfaat, termasuk transaksi prostitusi melalui aplikasi dan lokalisasi. Sisa uang Rp145.000 dan pakaian yang dibeli dari hasil pencurian turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga menyita:
- Rekaman CCTV (flashdisk)
- Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
Diproses Hukum dan Terancam Hukuman Berat
Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.
Kapolsek kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat.
“Kami mengimbau warga segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Pencegahan dan penindakan harus berjalan bersama,” ujarnya.
Kasus ini menegaskan komitmen Polsek Loa Janan dalam menjaga keamanan warga dan memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum.
Penulis : Rls
Editor : Redaksi













