KRI Sembilang-850 Berhasil Menangkap Kapal Muatan Limbah CPO Di Pulau Rupat

Jakarta, 9 Desember 2018,– Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Sembilang-850 berhasil menangkap kapal yang memuat limbah CPO di Selatan Perairan Pulau Rupat, Jumat (7/12).

Penangkapan berawal saat KRI Sembilang-850 melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Pulau Rupat mendapatkan kontak kapal yang sedang melintas pada posisi 01̊ 42’ 27’’ U – 101̊ 28’ 79’’ T, selanjutnya KRI Sembilang-850 melakukan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeldehan terhadap muatan, personel, dan dokumen.

Advertisements

Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal bernama KM. Bahtera Sukses Bersama, Tonage 30 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Motor Kayu, Nahkoda Eduart Sianipar, Pemilik Andi, ABK 3 orang, Penumpang 10 orang (pekerja), Muatan Limbah CPO 17 Ton.

Dugaan awal, KRI Sembilang-850 melakukan kesalahan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melanggar Pasal 42 (3) jo 98 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, tidak ada Sertifikat Keselamatan melanggar Pasal 117 (2), 124 (1), 126 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, tidak dilengkapi Dokumen Muatan/Manifest, tidak ada Crew List melanggar Pasal 145 jo 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun.

Baca Juga   Komandan Lantamal V Hadiri Peringatan Detik- Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-74 di Grahadi

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Sembilang-850 Mayor Laut (P) Wida Adi Prasetya memerintahkan agar KM. Bahtera Sukses Bersama dikawal menuju ke Lanal Dumai guna penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya dilaksanakan serah terima barang bukti kapal tangkapan dari Pihak KRI Sembilang-850 kepada Pihak Lanal Dumai bertempat di Dermaga Pokala Dumai. ( ls).