Tak Ada Mini Kontes, Pengadaan Interactive Flat Panel DPRD Kota Tangerang Diduga Sudah Diatur — BPAN Minta APH Turun Tangan

SIDIKPOST | Kota Tangerang –
Proses pengadaan alat kantor berupa Interactive Flat Panel di Sekretariat DPRD Kota Tangerang tahun anggaran 2025 semakin menuai polemik. Selain dinilai tidak transparan, kini terungkap bahwa tidak ada pelaksanaan mini kontes (mini kompetisi) dalam proses e-purchasing proyek tersebut, sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa pengadaan telah diatur sejak awal.

Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang, Haji Muhdi, menyebut ketiadaan mini kontes dalam mekanisme pengadaan menjadi indikasi kuat adanya pengaturan pemenang.
Menurutnya, sistem e-purchasing seharusnya tetap menjunjung prinsip kompetisi sehat dan keterbukaan, agar seluruh penyedia memiliki kesempatan yang sama.

Advertisements

“Tidak adanya mini kontes jelas menimbulkan pertanyaan besar. Proses seperti ini rawan diatur karena tidak ada pembanding. Kalau semua diarahkan sejak awal, di mana letak transparansinya?” ujar Haji Muhdi, Kamis (30/10).

 

Proyek Bernilai Rp1,14 Miliar

Berdasarkan data sistem e-Katalog LKPP, proyek dengan kode RUP 6104413 ini berjudul ‘Belanja Modal Alat Kantor berupa Interactive Flat Panel’ dan dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Tangerang.
Nilai pagu proyek mencapai Rp1.144.000.000, bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun 2025, dengan metode e-purchasing dan jadwal pelaksanaan antara Oktober hingga Desember 2025.

Baca Juga   Tiga Pelaku Aksi Pencurian Di Ringkus Polsek Tambora

Perangkat tersebut rencananya akan digunakan di sejumlah ruang rapat DPRD, termasuk Banmus, Banggar, Bapemperda, dan Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Namun, absennya mini kontes membuat publik meragukan transparansi dan akuntabilitas dari panitia pengadaan.
BPAN menduga kuat, sejak awal proyek ini sudah diatur untuk menguntungkan pihak tertentu, bukan hasil dari proses yang terbuka.

“Kalau mini kontes saja tidak dilakukan, berarti mekanismenya sudah diskenariokan. Ini patut diduga keras sebagai bentuk pengaturan yang melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa,” tegas Haji Muhdi.

 

Desakan Penyelidikan dari BPAN

Atas dugaan tersebut, BPAN Kota Tangerang mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek ini.

Haji Muhdi menyatakan pihaknya siap memberikan data dan bukti lapangan yang menunjukkan adanya kejanggalan.

“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Ada data, ada pola, dan ada indikasi kuat bahwa pengadaan ini tidak sesuai prosedur. Aparat hukum harus bergerak cepat agar tidak ada kebocoran anggaran,” katanya.

Baca Juga   PEMDES MUARA Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir

 

BPAN juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi memastikan uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.

Transparansi Pemerintah Kembali Disorot

Kasus ini menambah panjang daftar pengadaan pemerintah yang dinilai minim transparansi.
Padahal, sistem e-purchasing dirancang agar setiap transaksi pengadaan terpantau, terbuka, dan bebas intervensi.
Namun, tanpa pelaksanaan mini kontes, keadilan antar penyedia menjadi tidak terjamin.

Pengamat kebijakan publik menilai, kejadian seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah. Diperlukan audit dan evaluasi sistem pengadaan agar praktik pengaturan pemenang tidak terulang.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Tangerang terkait ketiadaan mini kontes maupun dugaan pengaturan dalam proses pengadaan tersebut.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi dan menemui pihak panitia pengadaan, namun hingga kini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Penulis : Anton Teef

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *