SIDIKPOST| Kukar – Dalam rangkaian Operasi Jaran Mahakam 2025, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (21), warga Jalan Jakarta, Gang Perjuangan, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario KT 2405 OA.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA, di Jalan MT Haryono RT 007, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban, seorang pegawai negeri sipil, terbangun setelah anaknya memberi tahu bahwa sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah telah hilang. Motor yang dalam keadaan terkunci stang tersebut diduga dicuri pada dini hari ketika situasi lingkungan sedang sepi.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, petugas mendapatkan petunjuk bahwa pelaku sempat terlihat mendorong sepeda motor milik korban pada malam kejadian.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku masih menguasai kendaraan hasil curian.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario KT 2405 OA, satu lembar STNK asli kendaraan, dan satu buah kunci motor sebagai barang bukti.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Loa Kulu,” ujar AKP Hari Supranoto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Loa Kulu dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup AKP Hari Supranoto.
Dengan tertangkapnya pelaku, satu kasus curanmor kembali berhasil diungkap, sekaligus menunjukkan kesigapan jajaran Polsek Loa Kulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*)







