SIDIKPOST| Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari, dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 8 gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (38), AR (46), dan A (46). Mereka ditangkap secara beruntun di lokasi berbeda namun masih dalam kawasan yang sama, yakni di sepanjang Jalan Pemuda dan Jalan Batu Alam, Desa Separi. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suyoko.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan sejak 15 Oktober 2025, hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan pada Sabtu dini hari.
Sekitar pukul 00.05 WITA, petugas lebih dulu mengamankan tersangka D, yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,48 gram. Dalam pemeriksaan awal, D mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A, seorang warga yang tinggal di wilayah yang sama.
Berdasarkan keterangan itu, polisi segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan AR, yang saat itu tengah bersama A di pinggir jalan. Saat diamankan, AR sempat membuang bungkusan tisu berisi sabu seberat 0,49 gram, yang kemudian dijadikan barang bukti.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah A, yang diduga sebagai pengedar utama. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu siap edar dengan total berat 8,12 gram, disimpan di dalam tas selempang dan kotak handphone.
Selain sabu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Suyoko menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah Kukar.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujar AKP Suyoko.
Dua tersangka, D dan AR, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan A, yang memiliki barang bukti dalam jumlah besar dan diduga sebagai pengedar, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.
Seluruh barang bukti telah disita, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi sabu di wilayah tersebut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kutai Kartanegara dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut.
(*)







