Diduga Langgar Izin, Bangunan di Sukahati II Disorot — Warga Apresiasi Langkah Cepat Dinas Perkim Kota Tangerang

SIDIKPOST| Kota Tangerang — Pembangunan sebuah gedung di Jalan Sukahati II No. 40, RT 004/RW 014, Kota Tangerang diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan papan informasi proyek, bangunan tersebut seharusnya berfungsi sebagai hunian rumah tinggal dengan izin tiga lantai dan luas bangunan 343,5 meter persegi.

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan dilakukan hingga empat lantai dan difungsikan sebagai kos-kosan.

Advertisements

Bangunan dengan nomor izin SK-PBG 367/01-26/02/2025-015, atas nama Hartono, ini kini tengah menjadi perhatian Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang.

Petugas dari dinas tersebut terlihat sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan awal terhadap dugaan pelanggaran.

Seorang warga setempat, Sukamto (50), yang kerap melintas di kawasan tersebut, mengapresiasi langkah cepat Dinas Perkim.

“Saya senang Dinas Perkim sudah turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Tapi kami juga berharap Satpol PP segera melakukan penyegelan dan sidang yustisi, supaya ada efek jera dan PAD dari denda pelanggaran bisa masuk ke kas daerah Kota Tangerang,” ujar Sukamto. ( 14/10)

Baca Juga   Kapolda Metro Jaya Minta Agar Jajarannya Tak Bergaya Hidup Mewah

Warga berharap sinergi antara Dinas Perkim dan Satpol PP bisa berjalan optimal agar setiap pembangunan di Kota Tangerang berjalan sesuai aturan.

Penegakan hukum dinilai penting agar tidak ada lagi bangunan yang menyalahi izin dan merugikan masyarakat sekitar.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan terkait dugaan pelanggaran izin tersebut.

Penulis : Anton TEEF

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *