SIDIKPOST| Kukar – Aksi pencurian di tempat ibadah berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Muara Jawa. Seorang pria berinisial SPS (28), warga asal Jawa Timur, ditangkap setelah mencuri dua unit telepon genggam milik jamaah Masjid Hidayatullah, Handil 6, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Minggu (21/9/2025).
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan saksi yang saat itu beristirahat. Dua unit HP merk OPPO berhasil diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika korban, seorang ibu rumah tangga, menaruh dua ponsel miliknya—OPPO A54 dan OPPO A17—untuk diisi daya di etalase kaca masjid. Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku segera mengambil kedua ponsel dan kabur menggunakan sepeda motor. Aksinya terekam CCTV dan disaksikan jamaah lain.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,7 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Jawa. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti.
Kini, SPS telah diamankan di Polsek Muara Jawa dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berada di tempat umum maupun rumah ibadah. (*)







