Mediasi, Polres Kukar Fasilitasi Kesepakatan Damai antara Warga Jonggon dan Personel Pasukan II Brimob

Q| Kukar — Polres Kutai Kartanegara berhasil memediasi dan menyelesaikan permasalahan yang melibatkan warga Desa Jonggon dengan oknum anggota Pasukan II Brimob Polri, terkait dugaan insiden penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu. Proses mediasi digelar pada Senin (20/7/2025) pukul 15.00 WITA di ruang Tri Brata Polres Kukar, berlangsung terbuka, penuh kekeluargaan, dan menghasilkan sejumlah kesepakatan damai yang diterima oleh kedua belah pihak.

Mediasi ini difasilitasi langsung oleh Polres Kutai Kartanegara dan turut dihadiri perwakilan dari Polda Kaltim, jajaran Brimob Pasukan II Polri, Pemerintah Desa Jonggon, serta tokoh masyarakat. Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, membuka pertemuan tersebut dengan menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah secara adil demi menjaga keharmonisan dan kondusifitas wilayah.

Advertisements

Sementara itu, Danmen 1 Pelopor Pasukan II Brimob Polri, Kombes Pol Sutrisno Hady Santoso, dalam sambutannya menegaskan komitmen penuh pihak Brimob untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Ia juga mengimbau agar ke depan terjalin komunikasi dan kerja sama yang lebih baik antara aparat keamanan dan warga, demi menciptakan stabilitas dan rasa aman bersama.

Baca Juga   Danpuslatpur : Jadikan Momentum Kurban Untuk Berbagi Di Tengah Pandemi

Perwakilan masyarakat Desa Jonggon menyampaikan aspirasi dan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga meminta jaminan keamanan serta kenyamanan dari pihak Brimob, serta mengapresiasi langkah cepat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Mediasi kemudian menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya:

  • Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
  • Pihak Brimob bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total dan dapat beraktivitas kembali.
  • Pihak keluarga korban dan warga Desa Jonggon bersedia mencabut laporan polisi yang sempat dibuat dan tidak akan melakukan tuntutan hukum lebih lanjut di masa mendatang.
  • Sebagai wujud transparansi, masyarakat Desa Jonggon akan membuat pernyataan terbuka melalui video bahwa persoalan telah selesai secara damai.

Penandatanganan berita acara kesepakatan damai dilakukan oleh perwakilan kedua pihak, disaksikan aparat dan unsur pemerintah desa sebagai bentuk komitmen bersama.

Mediasi yang berlangsung hingga pukul 18.30 WITA ini berjalan aman, lancar, dan penuh rasa saling menghormati. Polres Kukar mengapresiasi sikap dewasa dan kooperatif dari kedua belah pihak, serta berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk semakin memperkuat hubungan dan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *