SIDIKPOST| Kukar — Polsek Samboja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat malam (27/6/2025), dua pelaku pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi di RT 002 Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor 2,72 gram.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengungkapkan bahwa operasi dimulai dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Teluk Pemedas. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pertama berinisial ARD (26), warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan terhadap ARD, ditemukan empat plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 1,10 gram, disembunyikan dalam tisu putih di dalam wadah hitam,” jelas Kapolsek.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone OPPO Reno 7, satu pipet kaca, tiga potong sedotan plastik putih, satu bendel plastik klip, serta uang tunai Rp850.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tak berselang lama, polisi kembali menangkap pelaku kedua berinisial AD (26), warga Desa Karya Jaya, Samboja. Dari penggeledahan, ditemukan lima paket sabu seberat kotor 1,62 gram yang disimpan dalam dompet hitam.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa AD memperoleh sabu tersebut dari ARD. Keduanya mengakui tidak memiliki izin atas kepemilikan dan peredaran narkotika,” tambah AKP Sarlendra.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Samboja untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada aparat demi menekan peredaran narkoba di wilayah Samboja.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami apresiasi atas laporan yang masuk dan akan terus mengintensifkan upaya pencegahan serta penindakan narkotika,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
- 9 plastik kecil berisi sabu (total 2,72 gram kotor)
- 2 unit handphone (OPPO Reno 7 dan Vivo Y12)
- 1 dompet hitam
- 1 pipet kaca
- 3 potong sedotan plastik putih
- 1 wadah hitam
- 1 bendel plastik klip
- Uang tunai Rp850.000
Polsek Samboja menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilanjutkan secara tegas, konsisten, dan melibatkan sinergi dengan masyarakat. (*)













