Tiga Pencuri Panel Surya Milik Pemprov Kaltim Diringkus Polsek Samboja

Aksi Tertangkap Tangan, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kendaraan

SIDIKPOST| Kukar — Tiga pelaku pencurian panel surya dan baterai lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dibekuk jajaran Polsek Samboja, usai kepergok sedang menjalankan aksinya di Jalan Balikpapan–Handil II, Teluk Pemedas, Sabtu dini hari (31/5).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga. Tim Unit Reskrim Polsek Samboja yang dipimpin Aipda Abdul Gapur bersama Briptu Rahmat Muharram Siregar segera bergerak melakukan patroli. Sekitar pukul 00.10 WITA, polisi memergoki salah satu pelaku tengah memanjat tiang lampu LPJU-TS. Pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya tiga orang berhasil diamankan, yakni S (33), ARS (38), dan BDS (34) — seluruhnya warga Kota Balikpapan.

Advertisements

Ketiganya mengaku telah mencuri 4 unit panel surya 300 Wp 36 VDC dan 4 unit baterai Lithium Iron 25.6 VDC di dua lokasi, yakni Kelurahan Teluk Pemedas dan Kecamatan Muara Jawa. Barang bukti turut diamankan, termasuk mobil Daihatsu Terios bernomor polisi B 2880 UKP, uang tunai Rp 100.000, serta alat bantu berupa tang.

Akibat ulah mereka, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim mengalami kerugian material mencapai Rp 164,7 juta. Aset tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) untuk penerangan jalan umum tenaga surya (LPJU-TS).

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan tingkatkan patroli dan pengamanan terhadap fasilitas vital pemerintah,” tegas Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Samboja untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. (*)

Baca Juga   Polres Kukar Gelar Apel Olahraga Jumat, Perkuat Soliditas dan Sosialisasi Regulasi Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *