SIDIKPOST| Kutai Kartanegara — Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2 yang digelar serentak di wilayah Polda Kalimantan Timur. Peristiwa terjadi pada Minggu malam (18/5/2025) di lokasi pembibitan kelapa sawit PT Niagamas Gemilang, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu.
Pelaku berinisial B (47), warga setempat, diamankan tanpa perlawanan usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial R, dengan menggunakan sebilah samurai sepanjang sekitar 90 cm. Penganiayaan menyebabkan luka serius pada bagian punggung korban.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku terlihat dalam kondisi emosional saat membeli rokok di warung. Tak lama kemudian, ia menuju lokasi perkebunan dan diduga langsung menyerang korban. “Korban sempat memeluk pelaku sambil meminta maaf, namun tetap mengalami luka akibat sabetan senjata tajam,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut diketahui oleh Chief Security perusahaan yang mendapat laporan dari saksi mata. Polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah samurai, sarung senjata, dan kaos korban yang robek akibat luka.
Pelaku kini meringkuk di tahanan Polsek Loa Kulu dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya pihaknya menekan angka kejahatan melalui Operasi Pekat Mahakam 2. “Kami akan tindak tegas segala bentuk kekerasan. Masyarakat kami ajak untuk tidak ragu melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Elnath. (*)













