SIDIKPOST| Kukar – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polsek Muara Kaman. Pada Senin (12/5/2025), Unit Reskrim Polsek berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Dusun Cipari, Desa Cipari Makmur, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Kaman IPTU Gede Wijaya, polisi mengamankan seorang pria berinisial EH (37), warga Dusun Cipari, beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria bernama Edi Rahendi, yang kedapatan memiliki satu bungkus sabu. Berdasarkan hasil interogasi, Edi mengaku mendapatkan barang tersebut dari EH. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EH di kediamannya sekitar pukul 17.50 WITA.
Saat penggeledahan, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu, yang disembunyikan di dalam dashboard depan mobil miliknya. Dari dalam sebuah botol kecil bertuliskan Happydent Cool White, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sabu, dengan total berat kotor 3,43 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti pipet kaca, korek api gas, plastik klip kosong, rokok, dua unit ponsel, serta satu unit mobil Toyota Calya warna biru dengan nomor polisi KT 1531 OQ.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek IPTU Gede Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum kami. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” pungkasnya. (*)











