SIDIKPOST| Kukar – Unit Reskrim Polsek Samboja mengungkap praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme di sekitar SPBU Jalan BPP–Handil II, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Mahakam II Tahun 2025 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, setelah adanya laporan dari seorang sopir truk yang menjadi korban pemerasan saat mengantre solar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria, masing-masing berinisial H (warga Samboja Kuala) dan Y (warga Pemedas). Keduanya tertangkap tangan memungut biaya parkir secara paksa sebesar Rp15.000 kepada setiap sopir truk.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.805.000 dan sebuah tas hitam merek HSTR yang digunakan pelaku untuk menyimpan hasil pungli.
“Tindakan tersebut merupakan bentuk pemerasan dan pungutan liar yang melanggar Pasal 368 KUHP,” tegas Kapolsek.
Sebagai langkah awal, kedua pelaku menjalani pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polsek Samboja menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik serupa demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat. (*)













