SIDIKPOST| Kukar – Unit Reskrim Polsek Samboja kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada Minggu malam (27/4/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di RT 04, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (29), warga Kelurahan Kuala Samboja, beserta barang bukti berupa 18 poket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat total 5,95 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone Vivo, dua sendok takar dari sedotan, satu set bong, satu bundel plastik klip, dan satu tas kecil merk Traverse.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya di dalam kamar,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)









