Polsek Kota Bangun Tangkap Pemuda 22 Tahun Terkait Kasus Narkotika, 2,91 Gram Sabu Diamankan

 

SIDIKPOST | Kukar – Jajaran Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (7/4/2025). Seorang pemuda berinisial BA (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Advertisements

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang dicurigai. Saat itu, tersangka BA ditemukan sedang berada di dalam rumah bersama barang bukti,” ujar AKP Ribut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,91 gram, satu sendok takar plastik warna bening, satu sendok takar plastik warna biru, serta satu unit handphone Samsung warna biru.

Saat ini, BA telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga   Pelepasan KISWAH BABUSSALAM untuk Sukseskan Gerakan Nasional Wakaf Uang

AKP Ribut mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Partisipasi aktif warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya. ( *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *