SIDIKPOST | Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan santunan kematian tahap pertama tahun 2025 kepada 98 keluarga penerima manfaat. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu yang kehilangan tulang punggung ekonomi mereka.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang menyerahkan santunan secara simbolis di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/3), menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya.
“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta yang bersumber dari anggaran belanja tidak terduga tahun 2025. Program ini telah berjalan sejak tahun 2024 dengan total 233 penerima manfaat pada tahun sebelumnya.
Proses pengajuan santunan kematian ini memerlukan kelengkapan dokumen, seperti fotokopi akta kematian, surat pernyataan ahli waris yang diketahui pihak kelurahan, bukti kepesertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta identitas pemohon. Pengajuan harus dilakukan maksimal 40 hari sejak tanggal kematian.
Namun, santunan ini tidak berlaku untuk kasus kematian akibat bunuh diri, hukuman pidana lebih dari satu tahun, eksekusi mati, penyalahgunaan narkotika, serta bencana alam.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang yang terdampak kehilangan anggota keluarga tetap mendapat dukungan ekonomi untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
( ADV)