SIDIKPOST | Kukar – Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Gang Kuburan, Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, pada Senin (10/3) pukul 00.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (24), warga Desa Kota Bangun Seberang, yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,39 gram, 1 botol plastik warna kuning, serta 1 unit HP POCO sebagai barang bukti.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang. (*)










