SIDIKPOST| Kukar — Unit Reskrim Polsek Kenohan bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang melibatkan senjata tajam jenis mandau di Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Pelaku berinisial DA (36), warga Desa Kembang Janggut, ditangkap setelah menyerang seorang perempuan yang merupakan rekan dekatnya.
Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo, menyampaikan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku usai melihat percakapan WhatsApp antara korban dan salah satu saksi.
“Pelaku emosi dan menampar korban dua kali. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil mandau yang berada di dekat jendela dan mengayunkannya ke arah lutut kiri korban hingga menyebabkan memar. Pelaku kemudian memukul wajah korban tiga kali,” ungkap Kapolsek.
Merasa terancam dan mengalami luka memar pada kaki serta wajah, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan pada Senin (17/11/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku serta menyita barang bukti berupa sebilah mandau sepanjang ±60 cm dan satu potong asesoris pakaian korban.
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Kenohan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam.
“Penyidikan masih berlangsung. Kami terus memeriksa saksi-saksi dan menggali keterangan lebih dalam untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Kapolsek.
Polsek Kenohan menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan dan penggunaan sajam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)







