SIDIKPOST| Kukar – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pembalakan liar (ilegal logging) di Perairan Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, pada Minggu (23/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah masyarakat nelayan dan warga pesisir melaporkan adanya aktivitas penarikan kayu bulat menggunakan perahu ketinting di perairan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satpolairud segera melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Polairud Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan sejak Sabtu (22/2/2025) dan langsung bergerak untuk melakukan operasi penindakan.
“Dalam penggerebekan, kami menemukan 30 batang kayu bulat serta satu unit perahu ketinting berwarna biru dengan mesin 6 PK merek Honda. Saat diperiksa, tersangka R (45) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan atau izin pengangkutan kayu tersebut,” jelas AKP Yohanes.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kasat Polairud menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas ilegal logging guna menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan di wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga kelestarian alam,” pungkasnya. (*)













