SIDIKPOST| Kukar – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan P. Jayakarta SP 1 Blok D, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, pada Sabtu (1/2) dini hari sekitar pukul 00.45 WITA.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat tim melaksanakan patroli, mereka mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria berinisial PJN (19), warga Desa Limbungan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram, dua alat suntik, dan satu unit handphone Vivo Y18 hitam.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, mengungkapkan bahwa pelaku tampak gugup saat didatangi petugas. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika. Dari keterangannya, PJN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama EEN dengan harga Rp 400.000 per paket.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah ini. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (*)







