SIDIKPOST | Palembang, 22 Januari 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
“Aset berupa tanah telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan telah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat,” jelasnya dalam rilis tertulis.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
- USG (penjual aset), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025.
- HRB (mantan Sekda Palembang tahun 2016), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025.
- YHR (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp11,76 miliar berdasarkan hasil audit. Modus operandi para tersangka melibatkan manipulasi data sertifikat dan pembuatan surat keterangan palsu.
Hingga kini, sebanyak 77 saksi telah diperiksa, dan tim penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Langkah hukum lain akan segera dilakukan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan maksimal,” tutup Vanny. ( SDP)