KRI Surik-645 Tangkap Kapal Langgar UU Pelayaran di Perairan Sungai Guntung

Jakarta, 2 Desember 2018,– Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Surik-645 yang sedang melaksanakan patroli sektor di wilayah Kepri dan sekitarnya berhasil menangkap TB. Hadi II, TK. Marini II dan MT. Asian Glory di Perairan Sungai Guntung, Kateman Riau, Kamis (29/11).

Kronologis penangkapan berawal saat KRI Surik-645 melaksanakan operasi di Perairan Riau mendapatkan kontak Kapal Tanker yang sedang berlabuh jangkar dan disandari oleh tug boat dan tongkang pada posisi 00°21.252’ U – 103°.46.597’ T, tepatnya di Perairan Sungai Guntung Kateman Riau. Selanjutnya Komandan KRI Surik-645 memerintahkan untuk mendekati kontak tersebut dan melaksanakan peran tempur bahaya permukaan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan.

Advertisements

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa kapal tersebut adalah MT. Asian Glory berbendera Panama dan TB. Hadi II/TK. Marini II Kebangsaan Indonesia, milik PT. Trinity Palm Trans Indonesia, Muatan CPO 4000 MT.

Dugaan awal Kapal TB/TK tersebut melakukan pelanggaran dan kesalahan yakni melaksanakan STS ke MT. Asian Glory (Bendera Panama) di Perairan Sungai Guntung tanpa dokumen perizinan STS, tidak mempunyai daftar crew list, tidak mempunyai dokumen STS (Ship To Ship), tidak ada dokumen muatan/manifest. sehingga diduga melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca Juga   Pangdam IV : Kebersamaan Dharma Pertiwi Wujudkan Kesejahteraan Keluarga Besar TNI

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, maka kedua kapal tersebut yaitu Kapal TB. Hadi II dan TK. Marini II dikawal menuju Lanal Tanjung Balai Karimun guna proses lebih lanjut.( Ls).