KPU DKI Jakarta Umumkan Hasil Laporan Dana Kampanye Pilgub 2024

SIDIKPOST | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merilis hasil Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Pengumuman tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor 108/PL.02.5-Pu/31/2024 yang dirilis pada Selasa (26/11).

Advertisements

Berikut ringkasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari tiga pasangan calon berdasarkan LPPDK yang disampaikan kepada KPU DKI Jakarta:

  1. H. M. Ridwan Kamil – H. Suswono
    • Saldo Awal RKDK: Rp1.000.000.000
    • Penerimaan Dana Kampanye: Rp67.012.104.158
    • Pengeluaran Dana Kampanye: Rp66.998.945.832
    • Saldo Akhir: Rp13.158.326
  2. Komjen Pol. (Purn). Dharma Pongrekun, S.I.K, M.M., M.Hum. – Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T.
    • Saldo Awal RKDK: Rp5.000.000
    • Penerimaan Dana Kampanye: Rp317.922.588,96
    • Pengeluaran Dana Kampanye: Rp317.390.373,54
    • Saldo Akhir: Rp532.215,42
  3. Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. – H. Rano Karno, S.IP.
    • Saldo Awal RKDK: Rp102.500.000
    • Penerimaan Dana Kampanye: Rp84.650.056.739
    • Pengeluaran Dana Kampanye: Rp84.600.577.909,50
    • Saldo Akhir: Rp49.478.474,50

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa laporan ini disusun berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LPPDK dari pasangan calon. “Hasil ini menggambarkan transparansi dana kampanye yang digunakan oleh masing-masing pasangan calon untuk Pilgub DKI Jakarta 2024,” ujar Wahyu.

Baca Juga   Tuntut Penerimaan Karyawan, Warga Sekitar Apartemen Vittoria Residence Gelar Demontrasi

LPPDK menjadi instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana kampanye sekaligus memberikan informasi kepada publik terkait penggunaan anggaran oleh setiap pasangan calon.

Semua laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 tersedia untuk diakses oleh masyarakat melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *