Gelapkan 15 Karung Pupuk, Karyawan Perusahaan Sawit Ditangkap Polsek Muara Kaman

SIDIKPOST | KUKAR– Polsek Muara Kaman berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan puluhan karung pupuk, berinisial FS (34), pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 11.00 WITA. Pelaku, yang merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit PT PMM, ditangkap di areal perkebunan PT PMM, tepatnya di Blok N-34 Divisi Selatan PME PT PMM, Desa Benua Puhun.

FS diketahui menggelapkan pupuk Kcl MOP merek Mahkota milik PT PMM. Sebagai karyawan bagian pemupukan di PME PT PMM, FS memanfaatkan posisinya untuk menyembunyikan pupuk yang digelapkan di pinggir jalan kebun, ditutupi dengan pelepah daun sawit. Tindakan pelaku terungkap oleh rekan kerjanya yang kemudian melaporkan hal ini.

Advertisements

“Pada awalnya, saat ditanya, pelaku mengelak dan tidak mau mengaku telah mengambil dan menyembunyikan pupuk Kcl MOP,” ungkap Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut dan dibawa ke lokasi penyembunyian pupuk, barulah FS mengakui perbuatannya. Akibat tindakannya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 4.627.000 dan melapor ke Polsek Muara Kaman.

Kini, FS mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman dan terancam dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena mendapat upah.

Baca Juga   Personil Polsek Muara Jawa Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Melalui Spanduk

Penangkapan FS ini menunjukkan komitmen Polsek Muara Kaman dalam memberantas tindak pidana penggelapan di wilayahnya, serta memberikan peringatan kepada karyawan lain untuk tidak melakukan tindakan serupa. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *