Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Tangerang: Transformasi Menuju Layanan Publik Efisien dan Aman

SIDIKPOST | Kota Tangerang, 01 April 2024 , Dalam upaya terus mengikuti perkembangan teknologi digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang meluncurkan layanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Advertisements

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Drs. R. Irman Pujahendra, menyatakan bahwa IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi pelayanan publik melalui telepon genggam.

“IKD tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga wujud syukur atas nikmat teknologi yang mempermudah verifikasi diri, otentifikasi, dan otorisasi identitas pribadi,” ujarnya.

Adapun Manfaat dan Keunggulan Identitas Kependudukan Digital

1. KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Digital:Memudahkan verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP/KK.
2. Informasi Lengkap dalam Satu Aplikasi: Menyediakan informasi vaksin COVID-19, NPWP, kepemilikan kendaraan, informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional), dan daftar pemilih tahun 2024.
3. Keamanan Terjamin:Dilengkapi fitur pencegahan tanggap layar dan QR Code yang berubah-ubah untuk keamanan lebih.

Baca Juga   Kota Tangerang, Magnet Investasi Industri Peralatan Medis bagi Bo Xing County, China

 Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

1. Unduh Aplikasi:Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store.
2. Daftar dan Verifikasi Data: Isi data NIK, email aktif, dan nomor telepon aktif pada smartphone, lalu klik ‘Verifikasi Data’.
3. Foto Selfie dan Scan QR Code: Ambil foto selfie untuk verifikasi wajah, lalu scan QR Code oleh petugas aktivasi.
4. Aktivasi melalui Email:Buka email masuk dari SIAK Terpusat Identitas Digital, salin dan simpan kode 6 digit yang diberikan, lalu klik ‘Aktifkan’.
5. Masukkan Kode Aktivasi: Klik ‘Cek Status’, masukkan kode aktivasi dari email pada tampilan ‘Masukkan PIN’.
6. Berhasil Aktivasi: Identitas Kependudukan Digital berhasil diaktifkan.

Dengan layanan IKD ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat merasakan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi serta mengakses berbagai informasi penting secara digital.

Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menuju transformasi digitalisasi dokumen kependudukan yang lebih efisien dan efektif. ( ADV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *