SIDIKPOST | KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satreskoba Polres Kukar, berhasil menangkap HS (47) dan MH (46), terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 03.00 WITA , di Jalan Budiyono RT 1, Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga.
Penangkapan dua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial HD, yang sebelumnya ditangkap karena mengantongi 4 poket sabu-sabu. HD mengakui jika barang bukti tersebut berasal dari HS dan MH.
“Tim melakukan penggeledan badan, pakaian dan kamar rumah HS ditemukan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus sedang narkotika jenis shabu, dan 23 bungkus narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamarnya dan pada saat dilakukan penimpangan di hadapannya dengan berat kotor 65,17 gram,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.
Pada saat dilakukan interogasi bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari HS yang tinggal di Jalan Suwandi 3 Raya Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Kemudain melakukan pengembangan menuju lokasi yang disebutkan di atas, sekitar pukul 08.00 WITA, langsung HS saat membukakan pintu pagar rumahnya.
“Pada saat dilakukan intergoasi oleh tim bahwa HS mengakui ada memberikan narkotika jenis shabu kepada HN pada tanggal 26 Februari 2024,” lanjut Aksar.
HS dan HN pun kini sudah dibawa ke Mapolres Kukar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
( SDP )