SIDIKPOST | JAKARTA, Presiden Jokowi memberikan dukungan penuh kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memantau transaksi yang terindikasi sebagai pencucian uang yang berkaitan dengan dana kampanye Pemilihan Umum 2024. PPATK telah melaporkan lonjakan signifikan sebesar 100 persen pada transaksi yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sepanjang semester kedua tahun 2023.
Dikutif dari ANTARA, Dalam sebuah pernyataan setelah meresmikan bangunan baru Jembatan Otista di Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Selasa, Presiden menyatakan, “Ya, semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan ya pasti ada proses hukum.”
Presiden Jokowi menekankan pentingnya bagi semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam hal transaksi dan proses kampanye. “Ya semua harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa PPATK telah menemukan sejumlah kegiatan kampanye yang dilakukan tanpa adanya catatan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana hasil tindak pidana untuk kampanye, PPATK telah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tindak pidana yang dugaannya terkait dengan pembiayaan Pemilu melibatkan berbagai kegiatan ilegal, termasuk pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi yang mencapai triliunan rupiah.
Ivan menegaskan bahwa PPATK akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu untuk mengendalikan potensi pencucian uang dalam proses politik.
Dalam data terbaru hingga tahun 2022, PPATK telah menghasilkan 297 analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga terlibat dalam tindak pidana dengan nilai total mencapai Rp38 triliun. Selain itu, PPATK juga telah melakukan 11 pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan potensi nilai transaksi terkait tindak pidana mencapai Rp221 triliun.
Hal ini menunjukkan kebutuhan akan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan dalam konteks politik demi menghindari penyalahgunaan dana yang bersumber dari tindak pidana untuk kepentingan kampanye.