SIDIKPOST | Kota Tangerang -Dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang membuka stand pelayanan kependudukan pada event Festival Cisadane 2023, yang berlangsung mulai 22-26 November 2023.
Pada festival ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan berbagai layanan, termasuk Pelayanan Kartu Indonesia Anak, Perekaman KTP-el, Pelayanan Identitas Kependudukan Digital, dan Pelayanan Akte Kelahiran. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa kehadiran stand kependudukan dalam festival ini merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat Kota Tangerang dalam mengurus administrasi kependudukan.
Irman Pujahendra menjelaskan bahwa kehadiran stand di festival memberikan alternatif kepada masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan sambil menikmati pameran yang diadakan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan dengan kehadiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ditengah-tengah masyarakat.
Menurutnya Stand Dukcapil pada Kegiatan Festival Cisadane Tahun 2023 berupa pelayanan administrasi kependudukan selama 3 hari, dari tanggal 23-25 November 2023 terdiri dari :
– Pelayanan Informasi program – program jemput bola dan inovasi
– Pelayanan pengaduan
– Akte lahir
– KIA
– Identitas kependudukan digital ( IKD )
– Perekaman KTP-el
– Pencetakan KTP-el
– Kartu Keluarga
Pelayanan yang paling dominan pada stand tersebut adalah pembuatan Kartu Indonesia Anak (KIA). Irman menekankan pentingnya KIA sebagai bukti identitas anak, memudahkan akses anak-anak ke layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, stand pelayanan ini juga menyediakan Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah inovasi untuk mengganti identitas fisik seperti KTP-el dan Kartu Keluarga dalam format digital. IKD ini merupakan langkah dalam menghadapi era digital, di mana masyarakat dapat mengakses berbagai pelayanan publik tanpa perlu menunjukkan dokumen fisik asli, melainkan cukup dengan menunjukkan identitas digital yang terdapat dalam aplikasi di handphone dengan menggunakan kode verifikasi.
Ditjen Dukcapil Kemendagri juga aktif mensosialisasikan Identitas Kependudukan Digital kepada masyarakat sebagai bagian dari transformasi dokumen identitas kependudukan ke dalam bentuk digital. IKD atau KTP Digital diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam akses pelayanan publik di era digital. ( ADV )