SIDIKPOST | Jakarta, Proses penyelidikan atas kasus yang menimpa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), terus berlanjut oleh Bareskrim Polri. Saat ini, Polri sedang mengusut dugaan penggelapan dan pencucian uang yang melibatkan nama Panji.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk melakukan audit terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2022-2023 dan periode tahun 2017-2020 yang terkait dengan kasus ini.
Selain melakukan audit, Polri juga akan menyelidiki dugaan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh pihak Al Zaytun atau afiliasinya. Audit ini akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.
Dalam proses penyelidikan ini, Polri telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen akta tanah yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Kami telah melakukan wawancara dengan saksi berinisial S dan AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan pemalsuan dokumen akta tanah yang dikaitkan dengan PG,” ungkap Ramadhan kepada wartawan pada Selasa (25/7/2023).
Ramadhan menyatakan bahwa untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, Polri juga akan memanggil beberapa pihak yang berkompeten, termasuk Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat terkait dana BOS, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mencari informasi tentang kemungkinan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berhubungan dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) atau Al Zaytun.
Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga akan dipanggil terkait pengajuan lembaga amil zakat yang berhubungan dengan YPI dan Al Zaytun, serta stakeholder lainnya yang terkait.
Ramadhan menyatakan bahwa penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang dengan mengagendakan pemeriksaan klarifikasi terhadap beberapa saksi yang terkait dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) tersebut.
“Apabila ke delapan orang tersebut tidak hadir, maka akan diberikan undangan klarifikasi yang kedua,” tambah Ramadhan.
Pada pemeriksaan pada Rabu, 26 Juli 2023, Polri akan memanggil Komisaris PT. Samudra Biru Mangun Kencana, berinisial AFA, dan Komisaris Utama PT. Samudra Biru Mangun Kencana, MYR.
Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan transparan, serta menegakkan hukum secara adil untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.
( AWI E )